Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I MAKASSAR
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SULAWESI SELATAN

  1. Pengertian

Balai Pemasyarakatan yang kemudian dikenal dengan nama Bapas adalah adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan (UU Nomor 12 Tahun 1995). Pengertian lain dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Pasal 1 ayat 24, yang dimaksud dengan Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

 Pengertian yang sama juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  65  Tahun  2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun. Dalam Pasal 1 ayat 18 disebutkan, yang dimaksud dengan Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Pasal 1 Ayat 15 Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembimbingan terhadap Klien. Pembimbingan di sini meliputi Penelitian Kemasyarakatan, Bimbingan, Pengawasan dan Pendampingan. Pembimbingan di sini adalah rumah besar untuk keempat fungsi lain.

  1. Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Balai Pemasyarakatan sebagaimana terdapat pada pengertian di atas adalah melakukan Penelitian Kemasyarakatan, Bimbingan, Pengawasan, Pendampingan. Dalam melaksanakan Pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan. Pembimbingan tersebut menurut Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan meliputi hal-hal yang berkaitan dengan:

a. ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. kesadaran berbangsa dan bernegara;

c. intelektual;

d. sikap dan perilaku;

e. kesehatan jasmani dan rohani;

f. kesadaran hukum;

g. reintegrasi sehat dengan masyarakat;

h. keterampilan kerja; dan

i. latihan kerja dan produksi.

LANDASAN HUKUM

Adapun landasan hukum yang menjadi pedoman berdirinya Bapas adalah:

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995.
  2. Keputusan Menteri No. M.01.PR.07.03 Tahun 1997 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai PemasyarakataN

LAYANAN

Layanan yang diberikan oleh Bapas secara garis besar terdiri atas empat domain utama, yang meliputi:

  1. Penelitian Kemasyarakatan: Kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif dalam rangka penilaian untuk kepentingan Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana, dan Pembimbingan Klien (Permenkumham No. 35 Tahun 2018).
  2. Pembimbingan: Pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas, ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan. (PP Nomor 31 tahun 1999).
  3. Pendampingan: Perbuatan mendampingi atau mendampingkan. Dalam konteks pelayanan Bapas pendampingan dapat diartikan sebagai peran pembimbing kemasyarakatan untuk mendampingi klien dalam menghadapi permasalahan yang klien hadapi, klien yang dimaksud di sini termasuk di dalamnya adalah klien pemasyarakatan serta anak berkonflik dengan hukum (Dasar-dasar Pembimbingan: Modul PK tahun 2012).
  4. Pengawasan: Pengawasan adalah langkah atau kegiatan yang berfungsi untuk mencegah terjadinya penyimpangan pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat termasuk di dalamnya kegiatan evaluasi dan pelaporan. (Pasal 1 angka 5 Permen Hukum dan HAM No. M.2.PK.04-10 TAHUN 2007 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan asimilasi, PB, CMB dan CB).

Layanan yang diberikan oleh Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan Standar Pelayanan Pemasyarakatan Nomor PAS-14.OT.02.02 Tahun 2014 meliputi:

  1. Bimbingan Klien Dewasa
  2. Pemberian Izin ke Luar Kota
  3. Pelimpahan Bimbingan Klien Pemasyarakatan
  4. Izin ke Luar Negeri
  5. Pendampingan Anak yang Berkonflik dengan Hukum
  6. Konseling Anak
  7. Bimbingan kepada Klien Anak
  8. Pendidikan Khusus Anak
  9. Penelitian Kemasyarakatan Anak
  10. Penelitian Kemasyarakatan Dewasa
  11. Pencabutan Pembebasan Bersyarat

STRUKTUR ORGANISASI

STRUKTUR ORGANISASI 768x482
 

logo besar kuning
BAPAS KELAS I MAKASSAR

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SULAWESI SELATAN

 
Alamat dan Kontak
Jalan Letjen Hertasning Nomor 1 Makassar
0811 444 6464

Email
bapasmakassar@kemenkumham.go.id

Link Aduan
https://bit.ly/PengaduanBapasMakassar

Hari ini12
Kemarin61
Minggu ini383
Bulan ini220
Total 47192

05-05-2024